
Selasa, 18 Oktober 2016
Iuran penerima BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan juga tak mahal. Peserta hanya harus membayar iuran tak lebih dari Rp 20.000 per bulan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi beroperasi secara penuh semenjak 1 Juli lalu, masih banyak penerima yang belum mengetahui manfaat dari iurannya. Baca juga informasi wacana : Manfaat Keuntungan BPJS Kesehatan.
Manfaat Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Iuran pekerja penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tenaga kerja nantinya akan berbentuk dalam jaminan antara lain yaitu sebagai berikut :
- Jaminan Hari Tua (JHT).
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
- Jaminan Kematian (JK).
- Jaminan Pensiun (JP).
Abdul Cholik selaku Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan ibarat dilansir dari Detik.com selain Jaminan Hari Tua (JHT) yang sanggup dicairkan secara penuh ketika penerima berusia 56 tahun plus dana hasil pengembangan, penerima BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat 3 manfaat lain dalam sketsa iuran yang ditetapkan pemerintah.
"Selain dana JHT yang sudah terakumulasi dan bunganya, manfaat jaminan yang diperoleh antara lain Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Cholik di Jakarta.
Dia merinci, uang JK yang sanggup diperoleh penerima ditetapkan sebesar maksimal Rp 24 juta. Dalam hukum usang JK yang sanggup didapat hanya Rp 20 juta.
"Dulu di hukum usang Jaminan Kematian cuma Rp 20 juta, kini kita naikan Rp 24 juta. Makara syaratnya kalau mereka meninggal dan sudah jadi penerima selama 5 tahun kita berikan santunan maksimal plafonnya Rp 24 juta yang mencakup biaya penguburan, pengangkutan jenazah, dan santunan untuk anak penerima yang nilainya Rp 12 juta untuk satu anak saja,” papar Cholik.
Sementara untuk JKK, berdasarkan Cholik, BPJS Ketenagakerjaan menetapkannya sebesar maksimal Rp 20 juta. Santunan ini diberikan hingga penerima benar-benar sembuh. Ini yaitu termasuk besaran dana yang akan diterima penerima BPJS Ketenagakerjaan bila mendapat tunjangan jaminan tersebut diatas.
"Jadi kalau biaya pengobatannya Rp 2 juta yah dikasih segitu, kalau Rp 4 juta yah dikasih Rp 4 juta setiap bulannya. Kalau cacat atau tidak sanggup bekerja lagi sanggup mendapat Rp 20 juta," katanya.
Terakhir yaitu JP, perhitungannya sama dengan JHT. Iurannya sebesar 3% dibagi menjadi 1% oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan atau pemberi kerja.
"Dana gres sanggup diambil sesudah pekerja resmi berhenti bekerja dan menjadi penerima Jaminan Pensiun selama 15 tahun, itu sanggup diwariskan ke mahir waris kalau meninggal dari manfaat uang tunai yang diterima setiap bulan,” jelasnya.
Cholik mengatakan, ketika ini kegiatan JP ini gres akan dimulai tahun ini. Prosesnya dilakukan secara bertahap.
"Kalau di pekerja kontrak sifatnya putus nyambung, kan ada nomor di kartunya kalau pindah kerja,” pungkas Cholik.
Manfaat Tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa manfaat watu pemanis dari kegiatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ibarat resmi dilansir dari laman website bpjsketenagakerjaan.go.id antara lain yaitu sebagai berikut
dalam PP JKK-JKM, jikalau pekerja yang menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia sementara anaknya masih sekolah, nanti si anak akan mendapat beasiswa.
Lalu, jikalau pekerja mengalami kecelakaan ketika bekerja, ada pemanis manfaat berjulukan return to work.
Kalau sebelumnya pekerja yang cacat tetap akhir kecelakaan kerja hanya mendapat pengobatan dan santunan. Kelak, BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin pekerja itu sanggup bekerja kembali.
Misalnya, pendengarannya hilang, BPJS akan memberi pekerjaan kepada si pekerja di bidang yang tak butuh indera pendengaran kuat.
Untuk itu, BPJS bakal menjalin kerjasama dengan perusahaan yang mau menampung pekerja yang cacat akhir kecelakaan.
Kemudian, Program JHT. Dulu manfaat JHT hanya berupa finansial dari return yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.
Nanti, ada pemanis manfaat berupa kemudahan derma uang muka perumahan dan kanal derma ke bank.
Peserta juga mendapat kartu serbaguna yang sanggup dipakai ketika membayar ongkos angkutan umum, atau belanja dengan murah karena si pengguna kartu akan dikasih diskon.
Cuma, pembahasan Program Jaminan Dana Pensiun bakal alot.
Pasalnya, keputusan pemerintah memutuskan besaran iuran penerima sebesar 8% dari upah, dengan komposisi pemberi kerja menanggung 5% dan pekerja 3%, menuai pro kontra termasuk kalangan buruh.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengklaim, pandangan dari serikat buruh atas iuran Program Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang hanya 8% seragam: tidak setuju.
“Terlalu kecil, minimal 12% dari upah bulanan,” pintanya.
Hanya, Chazali Husni Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengingatkan, Program Jaminan Dana Pensiun bukan untuk mengakibatkan buruh kaya raya di hari tuanya.
“Ini hanya untuk memenuhi kehidupan dasar secara layak,” kata Chazali.
Tapi terlepas dari itu, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan akan membantu kesejahteraan buruh meningkat sesudah mereka pensiun kelak. BPJS bersifat investasi jangka panjang.
“Kita tabung dan beberapa tahun akan tiba kita petik pengembangannya,” ujar Chazali
Sumber http://hamizann.blogspot.com/
Share This :
comment 0 Comment
more_vert