MASIGNCLEAN101

Pajak Forum Keagamaan: Negara Bergairah Sekali Pungut Pajak!

Pajak Forum Keagamaan: Negara Bergairah Sekali Pungut Pajak!
Sabtu, 17 Februari 2018
Negara ini berangasan sekali memungut pajak dari rakyatnya! Itu kesan pertama saya, ketika seorang sobat "curhat" soal ribetnya ngurus manajemen pajak yayasan pendidikan keagamaan yang gres saja ia dirikan.


Yang bikin ribet itu petugas pajaknya yang "rewel", kadang "sok tahu". Kata sobat saja, "Masak NPWP orang yang tidak ada kaitannya dengan yayasan, juga ditanyain?" katanya.

Sang sobat curhat sepulang dari kantor pajak di Bandung. Tampak kesal dengan pelayanannya. "Rewelnya itu lho!" katanya.

Saya bilang, "Masak sih forum keagamaan harus bayar pajak juga? Bukannya dibantu oleh negara, malah suruh bayar pajak! Ini mendidik anak banga, bantu dong, bukan malah dibenani...!" aku ikut "kesal" :)

Lembaga keagamaan sobat aku itu yayasan pendidikan berupa madrasah daerah berguru ngaji anak-anak. Ia bikin yayasan semoga legal, resmi. Tak menyangka, harus berususan dengan kantor pajak.

Kata sobat saya, ke kantor pajak itu ngurus administrasi, pelaporan. Nantinya sih nggak harus bayar pajak, kalau memang tidak ada penghasilan.  Yayasan keagamaan yang bukan profit oriented tidak termasuk objek pajak.

Sang sobat curhat ke saya, alasannya ia tahu, aku pernah menjadi pemateri pembinaan yang diadakan Ditjen Pajak, dua kali di Bandung dan di Jakarta.

Di Bandung, pesertanya humas pajak se-Indonesia. Materinya soal humas online dan content writing. Di Jakarta, pesertanya blogger pajak se-Indonesia, karyawan pajak juga, dengan bahan blogging.

Dikira sobat saya, aku sanggup "punya pengaruh" dengan kontak kantor pajak pusat, semoga urusan pajak yayasannya dilancarkan, tanpa "macam-macam keribetan" yang gak perlu.

Saya bilang, pembinaan di Ditjen Pajak itu sudah usang sekali, mungkin tahun 2014 atau 2016. Saya lupa. Lagian, aku bukan tipe orang yang sanggup memanfaatkan korelasi atau kenalan. Saya mah gak suka "kasak-kusuk". Jadi, aku gak sanggup bantu sobat aku itu.

Saya bilang, tapi kalau dipersulit oleh orang pajak, padahal ini forum keagamaan alias forum sosial yang harusnya lancar jaya urusannya, maka aku tidak akan diam. Saya akan datangi eksklusif kantor pajak yang "macam-macam" itu! Ha ha...  sok berani lah!

Saya tidak paham soal perpajakan. Pajak bukan domain saya. Saya mah praktisi komunikasi. Kalau soal komunikasi, jurnalistik, humas, public speaking, media, siaran radio, dan blogging mah, hayu! Gua jabanin deh!

Pajak Lembaga Keagamaan

Saya jadi kepo juga soal pajak forum keagamaan ini. Hasil Googling, aku jadi sedikit tahu pengertian yayasan keagamaan dan kaitannya dengan pajak.

"Yayasan yaitu tubuh aturan yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota" (UU Nomor 16 Tahun 2001/Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004).

Sesuai dengan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, Yayasan  merupakan subjek pajak tubuh yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan sehabis ketika pendirian.

Yayasan menjadi wajib pajak kalau mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak.

Namun, meskipun tidak mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, Yyasan tetap menjadi wajib pajak, kalau memenuhi kriteria sebagai pemotong pajak.

Sebagai contoh, Yayasan bertindak sebagai pemotong PPh pasal 21 atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, sumbangan yang dibayarkan kepada karyawan/peserta kegiatan/pihak lain. Secara umum pelaksanaan hak dan kewajiban Yayasan sama dengan bentuk perjuangan lain, kecuali hal-hal khusus yang diatur tersendiri.

Udah ah, segitu aja "copas" soal pajak yayasan sosial atau pajak forum keagamaannya. Nanti ada orang pajak yang jelasin. Eh... itu tadi... banyak kok Blogger Pajak. Wasalam.(www.romelteamedia.com).*


Sumber https://www.romelteamedia.com/
Share This :

Related Post