MASIGNCLEAN101

Makalah Masyarakat Madani Dan Kesejahtereann Umat (Agama Islam Polinema)

Makalah Masyarakat Madani Dan Kesejahtereann Umat (Agama Islam Polinema)
Rabu, 26 Juni 2019

MAKALAH AGAMA ISLAM

MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT



























M. FIRMAN SURYO HADI.K (1831130005)
REYNALDO PERMANA PUTRA (1831130004)
RIDHWAN SETYA M (1831130019)


PROGRAM STUDI TELEKOMUNIKASI
TEKNIK ELEKTRO
POLITEKNIK NEGERI MALANG
2019
Kata Pengantar

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur kehadirat Allah Swt., yang telah memperlihatkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menuntaskan makalah yang berjudul “Masyarakat Madani dan Kesejahteraan Umat”. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu kiprah mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
Kami menyadari bahwa selama penulisan makalah ini, penulis banyak mendapat sumbangan dari banyak sekali pihak. Oleh alasannya ialah itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada: Bapak Dosen mata kuliah Pendidikan Agama islam yang telah membimbing kami menuntaskan makalah ini, serta teman-teman yang telah memotivasi penulis untuk menuntaskan penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, karena masih mempunyai banyak kekurangan, baik dalam hal ini maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Oleh alasannya ialah itu, Kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya, semoga makalah ini bisa memperlihatkan manfaat bagi penulis dan bagi pembaca. Amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



                                                                        Bangkalan31 Oktober 2014


                                                                                    Penyusun



















ii
Daftar isi
Halaman sampul ....................................................................................................... i
Kata pengantar ........................................................................................................   ii
Daftar isi .................................................................................................................   iii
Bab I pendahuluan ...................................................................................................  1
1.1  Latar Belakang ..................................................................................................  1
1.2  Rumusan Masalah .............................................................................................  2
1.3  Tujuan ...............................................................................................................   2
Bab II pembahasan ..................................................................................................  3
2.1 konsep masyarakat madani ................................................................................  3
2.2 karakteristik masyarakat madani ........................................................................ 4
2.3 kiprah umat islam dalam mewujudkan masyarakat madani ..............................   7
2.4 Sistem Ekonomi Islam Dan Kesejahteraan Umat ................................................8
2.4.1 administrasi zakat ...........................................................................................   11
2.4.2 administrasi wakaf .............................................................................................12
Bab III epilog .....................................................................................................     14
3.1 simpulan ..........................................................................................................    14
3.2 epilog ...........................................................................................................     14
Daftar pustaka .......................................................................................................     15



iii























BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kata-kata madani pernah terdengar dari salah satu buku di kelas  2 Sekolah Menengan Atas yang menjelaskan kiprah aktif suatu masyarakat untuk melaksanakan ataupun ikut serta dalam suatu acara politik. Sekarang ini banyak ungkapan yang menyebutkan bahwa masyarakat madani ialah suatu masyarakat yang bukan hanya ikut serta dalam acara politik namun juga, masyarakat yang berkembang sesuai sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama. Masyarakat madani merupakan suatu harapan untuk bangsa ini, semoga bisa membuatkan bangsa menjadi lebih dan lebih baik lagi. Bangsa Indonesia pada kurun reformasi ini diarahkan untuk menuju masyarakat madani, untuk itu kehidupan insan Indonesia akan mengalami perubahan yang  fundamental yang tentu akan berbeda dengan kehidupan masayakat pada kurun orde baru.
Masyarakat madani merupakan konsep yang mengalami proses yang sangat panjang. Masyarakat madani muncul bersamaan dengan adanya proses modernisasi, terutama pada ketika transformasi menuju masyarakat modern. Dalam mendefinisikan masyarakat madani ini sangat bergantung pada kondisi sosio-kultural suatu bangsa. Dalam islam masyarakat yang ideal ialah masyarakat yang taat pada aturan Allah SWT, hidup dengan hening dan tentram, dan yang tercukupi kebutuhan hidupnya.
Menempatkan agama sebagai sumber pada masyarakat madani, merupakan suatu keniscayaan bagi suatu Negara terutama Indonesia karena masyarakat Indonesia yang beragama semoga pemaknaan masyarakat madani berbeda dengan civil society yang berkembang di barat yang pada alhasil menjadikan masyarakat secular dan individual.Kita juga harus meneladani sikap kaum Muslim awal yang tidak mendikotomikan antara kehidupan dunia dan akhirat. Mereka tidak meninggalkan dunia untuk akhiratnya dan tidak meninggalkan darul abadi untuk dunianya. Mereka bersikap seimbang (tawassuth) dalam mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat. Jika sikap yang menempel pada masyarakat Madinah bisa diteladani umat Islam ketika ini, maka kebangkitan Islam hanya menunggu waktu saja.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan duduk masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1.   Bagaimana konsep masyarakat madani?
2.   Bagaimana karakteristik masyarakat madani?
3.   Bagaimana kiprah umat islam dalam mewujudkan masyarakat madani?
4.   Bagaimana sistem ekonomi islam dan kesejahteraan umat?
5.   Apa yang dimaksud dengan manajemem zakat?
6.   Apa yang dimaksud dengan manajemem wakaf?

1.3 Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui pengertian konsep masyarakat madani.
2.      Untuk mengetahui karakteristik masyarakat madani.
3.      Untuk mengetahui kiprah umat islam dalam  mewujudkan  masyarakat madani.
4.      Untuk mengetahui sistem ekonomi islam dan kesejahteraan umat.
5.      Untuk mengetahui administrasi zakat.
6.      Untuk mengetahui administrasi wakaf.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Konsep Masyarakat Madani
Masyarakat madani mempunyai banyak pengertian yang telah dikemukakan oleh beberapa pakar diberbagai negara yang mengaji dan mempelajari perihal fenomena masyarakat madani, antaranya:
Pertama, definisi yang dikemukakan oleh Zbigniew Rau dengan latar belakangkajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet. Ia menyampaikan bahwa yang dimaksud masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
Kedua, yang digambarkan oleh Han Sung-joo yang belatar belakang masalah Korea Selatan. Ia menyampaikan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka aturan yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara, suatu  ruang publik yang bisa mengartikulasi isu-isu politik, gerakan warga Negara yang bisa mengendalikan diri dan independen, yang secara tolong-menolong mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada alhasil akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.
Ketiga, definisi yang dikemukakan oleh Kim Sunhyuk, juga dalam konteks Korea Selatan. Ia menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani ialah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara berdikari menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relative otonom dari Negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari (re) produksi dan masyarakat politik yang bisa melaksanakan acara politik dalam suatu ruang public, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka berdasarkan prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.[1]
Masyarakat madani diistilahkan pertama kali oleh mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia,  Anwar Ibrahim.
Menurut Ibrahim masyarakat madani merupakan system sosial yang suburberdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbanganan tarakebebasan individudengan kestabilan masyarakat.
            Menurut Anwar Ibrahim yang dikutip oleh Dawam Rahardjo (1999) dalam buku Masyarakat Madani: agama, kelas menengah dan perubahan social, menyampaikan bahwa membentuk masyarakat madani harus dan tetap bersumber kepada agama, peradaban ialah prosesnya dan masyarakat kota ialah hasilnya. Makara masyarakat madani mengandung tiga unsur pokok, yaitu agama, peradaban dan perkotaan.[2]
Masyarakat madani ialah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Allah SWT memperlihatkan citra dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba ayat 15:
            “Sesungguhnya bagi kaum Saba´ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kau kepada-Nya. (Negerimu) ialah negeri yang baik dan (Tuhanmu) ialah Tuhan Yang Maha Pengampun".



2.2     Karakteristik Masyarakat Madani
            Masyarakatat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi aksara khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani ialah wilayah publik yang bebas (free publik sphere), demokrasi, toleransi, kemajemukan (pliralism), dan keadilan sosial (social justice).3
            Muhammad AS Hikam memperlihatkan ciri-ciri masyarakat madani mengutip dan pendapat Tocqueville yaitu adanya sikap warga dengan kesukarelaan, keswasembadaan, dan keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan Negara, dan keterikatan dengan norma-norma serta nilai-nilai aturan yang diikuti oleh warganya.
            Sedangkan Nurcholis Madjid (1999) mengungkapkan beberapa ciri mendasar dari masyarakat madani yang acuannya tetap kepada konsep masyarakat yang dibangun Nabi Muhammad Saw di Madinah, yaitu:
a.                   Egalitarianisme (kesepadaan),
b.                  Penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi,
c.                   Keterbukaan dan partisipasi aktif seluruh masyarakat,
d.                  Penegakan aturan dan keadilan,
e.                   Toleransi dan pluralisme,
f.                   Musyawarah
            Dalam masyarakat madani tidak terdapat marginalisasi derajat, bahkan mereka percaya bahwa semua orang mempunyai derajat yang sama. Inilah yang disebut dengan egalitarianism, antara pemimpin dan pengikut tidak dibedakan dalam perlakuan dan dan akreditasi atas hak dan kewajiban individual maupun kelompoknya. Yang ada dalam masyarakat madani ialah kewajaran, kelayakan, proposionalitas, dan resiprositas.
            Dalam mewujudkan masyarakat madani, dibutuhkan manusia-manusia yang secara eksklusif berpandangan hidup dengan semangat ketuhanan dengan konsekuensi tindakan rahmatan lil alamiin. Dalam islam tidak ada system keturunan, kesukuan, atau ras, yang ada ialah sebuah ukhuawah islamiyah, persatuan antar umat islam.
            Dalam rangka penegakan aturan dan keadilan, Nabi Muhammad Saw juga tidak membedakan antara orang atas dan orang bawah. Sehingga keadilan yang dijunjung oleh Nabi Muhammad Saw ialah mengibaratkan seandainya Fatimah, putri kesayangan beliau, melaksanakan kejahatan, ia sendiri yang akan memperlihatkan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
            Paham pluralisme atau kemajemukan masyarakat tidak cukup hanya dengan sikap mengakui dan mendapatkan kenyataan masyarakak yang majemuk, tapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk mendapatkan kenyataan kemajemukan itu ialah suatu hal yang positif. Dengan demikian, akan memperkaya pertumbuhan budaya melalui interaksi dinamis dan pertukaran silang budaya yang beraneka ragam. pemahaman pluralisme harus diiringi dengan toleransi yang memperlihatkan evaluasi bahwa merupakan suatu kewajiban untuk melaksanakan ajarannya sendiri.
            Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang lezat entara banyak sekali kelompok yang berbeda-beda maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau “manfaat” dan pelaksanaan suatu pedoman yang benar.
            Dasar toleransi dan pluralisme dalam Piagam Madinah, diambil dari konsep Al-Qur’an yang mengajarkan tidak ada paksaan dalam agama, sehingga bisa menentukan dan bertanggung jawab dengan dasar kebenaran.
            Keberadaan insan dalam sebuah masyarakat yang sangat plural mengharuskannya berinteraksi dengan baik. Ajaran kemanusiaan yang suci membawa konsekuensi kita harus melihat sesama insan secara optimis dan positif dengan berprasangka baik. Berdasarkan pandangan kemanusiaan yang optimis-positif tersebut, kita harus memandang bahwa setiap orang mempunyai potensi yang baik dan benar sehingga pendapatnya layak untuk didengar.
            Demikianlah berdasarkan Nurcholis, musyawarah pada hakikatnya tak lain ialah interaksi positif banyak sekali individu dalam masyarakat untuk beropini dan mendengarkan pendapat.
            Kemudian Maulidin Al-Maulana, Direktur lembaga Studi Agama dan Demokrasi (LSAD) Surabaya, memperlihatkan ciri-ciri utama masyarakat madani ialah sebagai berikut.
1.      kemandirian yang tinggi dari individu dan kelompok masyarakat ketika berhadapan dengan Negara,
2.      adanya ruang public yang bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik, secara aktif dari warga Negara melalui wacana mudah yang berkaitan dengan kepentingan public,
3.      adanya kemampuan membatasi kuasa Negara semoga ia tidak intervensional.
Maulidin memperlihatkan ciri perihal masyarakat madani sebagai keindonesiaan civil society berkiblat pada pemikir-pemikir barat mirip yang dikonsepsikan masyarakat madani sebagai lawan Negara.[3]

2.3     Peran Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam sejarah Islam, realisasi keunggulan normatif atau potensial umat Islam terjadi pada masa Abbassiyah. Pada masa itu umat Islam memperlihatkan kemajuan di bidang kehidupan mirip ilmu pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi kelompok umat terdepan dan terunggul. Nama-nama ilmuwan besar dunia lahir pada masa itu, mirip Ibnu Sina, Imam al-Ghazali, al-Farabi, dan yang lain.
Salah satu jalan kiprah umat islam mewujudkan masyarakat madani ialah meningkatkan SDM kaum muslimin dengan jalur pendidikan (mempunyai lembaga pendidikan unggulan). Kita semua prihatin dengan adanya sinyalemen bahwa lembaga pendidikan  islam masih ketinggalan baik system maupun output yang dihasilkannya. Mulai abat XIV hingga kini masih sangat kecil sumber daya insan yang menguasai iptek.[4]
SDM umat Islam ketika ini belum bisa memperlihatkan kualitas yang unggul. Karena itu dalam percaturan global, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, belum bisa memperlihatkan kiprahnya yang signifikan. Di Indonesia jumlah umat Islam ±85% tetapi karena kualitas SDM-nya masih rendah, juga belum bisa memperlihatkan kiprah yang proporsional. Hukum positif yang berlaku di negeri ini bukan aturan Islam. Sistem sosial politik dan ekonomi juga belum dijiwai oleh nilai-nilai Islam, bahkan tokoh-tokoh Islam belum mencerminkan budpekerti Islam.

2.4  Sistem Ekonomi Islam Dan Kesejahteraan Umat
Setiap sistem ekonomi pasti didasarkan pada ideologi yang memperlihatkan landasan dan tujuannya di satu pihak, dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsipnya di lain pihak. Sebagai konsekuensinya suatu sistem untuk mendukung ekonomi islam seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan islam perihal kehidupan.[5]
Sistem ekonomi islam ialah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang di simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang di dirikan atas landasan dasar-dasar tersebut yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa.
Definisi ekonomi islam berdasarkan beberapa mahir ekonimi islam:
1.             Muhammad Abdul mannan : “ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang diihlami oleh nilai-nilai Islam.”
2.             Hasanuzzaman : “ Ilmu ekonomi islam ialah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga tercipta kepuasan insan dan memungkinkan meraka menjalankan perintah Allah dan masyarakat.”
Jadi, sistem ekonomi islam merupakan suatu sistem ekonomi yang didalamnya mempelajari sikap ekonomi insan yang diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana yang dirangkum dalam rukum Iman dan rukan Islam.[6]
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat105 :
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِوَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
 “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, Allah dan rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akam melihat pekerjaan itu.”
Dan karena kerja membawa kepada ampunan, sebagai sabda Rasulullah Muhammad saw:
“Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan  karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.” (HR. Thabrani dan baihaqi)
Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup insan guna mewujudkan ketentraman kebahagian hidup seluruh umat di dunia dan di darul abadi sebagai nilai ekonomi tertinggi. Ketentraman hidup tidak sekedar sanggup memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga sanggup memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di darul abadi nanti. Jadi antara pemenuhan dalam kebutuhan hidup di dunia dan kebutuhan untuk di darul abadi harus ada keseimbangan.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam:
1.             Hidup irit dan tidak bermewah-mewah
Pada sistem ekonomi islam, masyarakat diajarkan untuk hidup irit memakai semua dengan seperlunya tanpa ada kemewahan yang diperlihatkan kepada masyarakat lain.
2.             Pelarangan Riba
Islam melarang adanya riba, karena riba telah diharamkan oleh Allah dalam firman-Nya :


الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَبِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْرَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَاخَالِدُونَ
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak sanggup berdiri melainkan mirip berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, ialah disebabkan mereka berkata (berpendapat), bergotong-royong jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah hingga kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum tiba larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu ialah penghuni-penghuni neraka; mereka abadi di dalamnya.” (Q.S Al Baqarah :275)
3.             Menjalankan usaha-usaha halal
Islam membebaskan segala bentuk perjuangan yang akan dilakukan oleh masyarakat, asalkan perjuangan yang dilakukan tersebut halal dan tidak merugikan orang lain.
4.             Implementasi zakat
Dalam sistem ekonomi zakat dijadikan sebuah kewajiban bukan sebuah kesukarelaan sebagaimana dalam rukun Islam. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
5.             Berbagai sumber daya yang ada dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
6.             Kekuatan pengerak utama ekonomi islam ialah kerja sama.
7.             Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.[7]
                 Sistem ekonomi islam ialah ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktek (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengkoordinasi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatannya barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-undangan islam (sunnatullah).

Kesejahteraan Umat
            Sejahtera berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia ialah aman, sentosa dan makmur, selamat terlepas dari segala macam gangguan, kesukaran. Dengan demikian kesejahteraan umat merupakan keadaan masyarakat yang sejahtera.[8]

2.4.1        Manajemen Zakat
            Dilihat dari sudut bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, higienis dan baik. Pendapat lain juga menyampaikan bahwa kata dasar “zaka” berarti bertambah dan tumbuh, sedangkan segala sesuatu yang bertambah disebutkan dengan zakat. Adapun dari segi istilah, banyak mahir yang menyampaikan ataupun mendefinisikan. Menurut istilah fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak.
Menurut Imam Nawawi jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti dan melindungi kekayaan dari kebinasaan. Sedangkan berdasarkan Ibnu Taimiyah, jiwa dan kekayaan orang yang beramal itu menjadi higienis dan kekayaannya akan bertambah.
Allah telah berfirman dalam QS. al-Baqarah ayat 110, yang artinya: “Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kau usahakan bagi dirimu, tentu kau akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kau kerjakan”.
Adapun harta-harta yang wajib dizakati itu yaitu: harta berharga, hasil pertanian, hewan ternak, harta perdagangan, harta galian (harta rikaz).
Sedangkan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat adalah: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Fi sabilillah, Ibnussabil.[9]

Syarat-syarat Zakat
Menurut Yusuf al-Qardawi, syarat – syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah sebagai berikut:
1.             Pemilikan yang sempurna
2.             Berkembang
3.             Cukub senisab
4.             Melebihi kebutuhan pokok
5.             Bebas dari hutang
6.             Berlaku satu tahun
Tujuan Zakat
     Tujuan-tujuan  tersebut diantaranya yaitu :
1.             Mengankat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
2.             Membantu memecahkan masalah yang hidup dihadapi oleh para ibnusabil dan mustahiq lainnya.
3.             Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam pada umumnya.
4.             Menghilangkan sifat kikir atau loba pemilik harta.
5.             Membersihkan diri dari sifat dengki dan iri dalam hati orang-orang miskin.
6.             Menjembatani jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin.
7.             Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial dan pada diri sendiri.
8.             Mendidik manusia disiplin menunaikan kewajibannya untuk menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.
9.             Sarana pemerataan pendapatan (rizqi) untuk mencapai keadilan social.
            Dari tujuan-tujuan diatas tergambar bahwa zakat merupakan salah satu ibadah khusus kepada Allah yang mempunyai pengaruh positif  yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat.

2.4.2        Manajemen Wakaf
Wakaf di satu sisi berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, sedangkan di sisi lain wakaf juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah ia diperlukan akan menjadi bekal bagi si wakif di kemudian hari, sedangkan dalam fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset amat bernilai dalam pembangunan umat.

 Pengertian Wakaf
Istilah wakaf beradal dari “waqb” artinya menahan. Sedangkan berdasarkan istilah wakaf ialah memperlihatkan sesuatu barang guna dijadikan manfaat untuk kepentingan yng disahkan syara’ serta tetap bentuknya dan boleh dipergunakan diambil keuntungannya oleh orang yang ditentukan (yang meneriman wakaf). Sebagaimana hadits:
Abu Hurairah r.a. menceritakan, bahwa Rasullullah SAW bersabda, “Jika seorang insan meninggal dunia, maka terputuslah masa ia melanjutkan amal, kecuali mengenai tiga hal, yaitu: Sedekah jariyah (waqafnya) selama masih dipergunakan, ilmunya yang dimanfaatkan masyarakat, dan anak salehnya yang mendo’akannya.” (Riwayat Muslim).

Rukun Wakaf
a.    Yang berwakaf, syaratnya: berhak berbuat kebaikan dan kehendak sendiri
b.    Sesuatu yang diwakafkan, syaratnya: abadi dan milik sendiri.
c.    Tempat berwakaf (yang berhak mendapatkan hasil wakaf itu).
d.   Lafadz wakaf.

Syarat Wakaf
a.    Ta’bid, yaitu untuk selama-lamanya/tidak terbatas waktunya.
b.    Tanjiz, yaitu diberikan waktu ijab kabul.
c.    Imkan-Tamlik, yaitu sanggup diserahkan waktu itu juga.

 Hukum Wakaf
Pemberian wakaf tidak sanggup ditarik kembali setelah diamalkannya. Dan pemberian harta wakaf yang tulus karena Allah akan mendapatkan ganjaran terus-menerus selagi benda itu sanggup dimanfaatkan oleh umum.[10]





BAB III
PENUTUP

3.1  Simpulan
Dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan cara membuat suasana pada masyarakat madani tersebut yang terdapat pada pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi insan yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri insan sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya.
Di dalam Islam mengenal yang namanya zakat, dengan zakat ini kita sanggup meningkatkan taraf hidup masyarakat hingga mencapai derajat yang disebut masyarakat madani. Selain itu, ada pula wakaf, wakaf selain untuk beribadah kepada Allah juga sanggup berfungsi sebagai pengikat jalinan antara seorang muslim dengan sesama. Makara wakaf mempunyai tiga fungsi yakni fungsi ibadah, fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Insya Allah dengan menjalankan syariat Islam dengan baik dan teratur kita sanggup memperbaiki kehidupan bangsa ini secara perlahan.

3.2  Saran
            Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan perihal makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga sanggup di pertanggung jawabkan.
            Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk serpihan terakhir dari makalah ialah daftar pustaka. Pada kesempatan lain akan saya jelaskan perihal daftar pustaka makalah.

Semoga makalah  ini sanggup bermanfaat semua yang mencari ilmu pengetahuan mengenai masyarakat madani dan kesejahteraan umat.















Daftar Pustaka

Tim ICCE UIN Jakarta. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada media Group

Wahyuddin, Achmad, M. Ilyas, M. Saifulloh, Z. Muhibbin. 2009. Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi. : Grasindo

Suhrawardi K Lubis. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta : Sinar Grafika.

Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, Rineka Cipta, Jakarta



Sumber http://www.anakforum.com/
Share This :