MASIGNCLEAN101

Sertifikasi Guru Ppg Plpg Didanai Pemerintah

Sertifikasi Guru Ppg Plpg Didanai Pemerintah
Selasa, 18 September 2018
Syarat kriteria guru mengikuti Program Sertifikasi Guru Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016 didanai Pemerintah dan negara perlu untuk diketahui oleh para guru yang akan mengikuti sertifikasi guru tahun 2016-2017 ini.

Hal ini alasannya ialah memang sergur ialah merupakan bab dari apa yang telah diamanatkan di dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara.

Hal tersebut dikatakan oleh Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyerupai yang dilansir dari website resmi kemendikbud yaitu di laman portal www.kemendikbud.go.id yang menyampaikan bahwasannya program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) didanai oleh Pemerintah.

Syarat kriteria guru mengikuti Program Sertifikasi Guru Pendidikan dan Latihan Profesi Gur Sertifikasi Guru PPG PLPG Dibiayai Pemerintah

Bantuan Dana Sertifikasi Guru 2016


Berikut pernyataan Mendikbud Anies Baswedan terkait dengan pinjaman dana sertifikasi guru tahun 2016 :
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap menawarkan pinjaman dana bagi guru untuk mengikuti aktivitas sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG),"

Syarat kriteria guru mengikuti aktivitas sertifikasi guru PPG PLPG antara lain ialah bahwa guru yang bersangkutan yang akan didanai sertifikasinya merupakan guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 hingga 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menyampaikan "Terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,”

Sumarna Surapranata menyampaikan juga bahwasannya pemerintah melakukan beberapa upaya khusus untuk merampungkan aktivitas sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru.

Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yang mengikuti PLPG. Kewajiban bagi guru untuk mempunyai akta pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).

UU tersebut menyatakan guru ialah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sumber http://hamizann.blogspot.com/
Share This :