MASIGNCLEAN101

Larangan Menpan Untuk Menghadiri Perayaan Hut Pgri 13 Desember 2015

Larangan Menpan Untuk Menghadiri Perayaan Hut Pgri 13 Desember 2015
Sabtu, 06 Mei 2017
Isi Surat Edaran Menpan RB No B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,kabupaten/kota se-Indonesia perihal imbauan supaya guru-guru tidak menghadiri Perayaan Hari Guru 2015 yang dilaksanakan 13 Desember.

Para guru dihentikan untuk mengikuti atau melakukan program perayaan hari guru pada 13 Desember mendatang. Larangan ini dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menurut surat edaran tersebut diatas.

guru dihentikan untuk mengikuti atau melakukan program perayaan hari guru pada  Larangan Menpan Untuk Menghadiri Perayaan HUT PGRI 13 Desember 2015

SE Menpan-RB perihal Larangan Guru Hadiri Peringatan HUT PGRI


Surat bernomor B/3903/M.PAN/RB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 ini ditandatangani eksklusif oleh MenPAN-RB Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi, ME.

Menteri Yuddy meminta para guru di seluruh Indonesia untuk lebih fokus menawarkan pelayanan pendidikan berkualitas kepada peserta didik.

"Kami mengimbau para guru di manapun berada untuk menghindari semua bentuk acara yang sanggup mengurangi gambaran guru sebagai pendidik profesional. Antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan guru dan peringatan Persatuan Guru RI (PGRI) yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai penggalan dari Hari Guru Nasional,”

Tanggapan guru dan ketua PGRI terkait dengan dikeluarkannya SE Menpan RB Yuddy Chrinsnandi tersebut beragam.

Sulistiyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai menilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah berupaya memberangus organisasi profesi guru melalui surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015.

"Surat edaran itu menandakan menteri memakai arogansi kekuasaan untuk memberangus PGRI sebagai organisasi profesi guru yang selama 70 tahun menjadi kawan strategis pemerintah," kata Sulistiyo menyerupai dilansir dari Kompas.

Sulistiyo mengatakan, surat edaran yang berisi ajakan supaya guru tidak mengikuti perayaan hari ulang tahun PGRI di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (13/12/2015) telah menyakiti, melecehkan, dan mencemarkan nama baik PGRI.

Namun, Sulistiyo berharap para guru tetap hening dan tidak terprovokasi.

Dia menilai surat edaran itu sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap PGRI, organisasi profesi guru Indonesia yang lahir dan berjuang bersama rakyat membangun pendidikan dan huruf bangsa.

"Masa PGRI memperingati ulang tahun yang ke-70, dengan dihadiri guru-guru anggotanya dianggap mengurangi gambaran guru sebagai pendidik profesional. Apa dasarnya? Kami kasihan dia tidak cermat dan tampak dimanfaatkan pihak lain," tuturnya.

Jadi, ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, program 13 Desember itu bukan peringatan Hari Guru Nasional.

"Kegiatan itu bukan peringatan Hari Guru Nasional. Mungkin MenPAN-RB memperoleh‎ masukan yang tidak benar perihal kegiatan HUT PGRI," kata Sulis, sapaan bersahabat Sulistiyo.

Dia pun menyatakan keheranannya mengapa surat menyerupai itu lahir dari MenPAN-RB.

"Seperti PGRI perlu menjelaskan kepada MenPAN-RB perihal problem ini. Tidak ada peringatan Hari Guru Nasional. Ini murni kegiatan HUT kami‎ (PGRI)," tandasnya.

guru dihentikan untuk mengikuti atau melakukan program perayaan hari guru pada  Larangan Menpan Untuk Menghadiri Perayaan HUT PGRI 13 Desember 2015

Dia menegaskan, meski ada larangan untuk menghadiri HUT PGRI, acaranya akan tetap jalan berapapun yang hadir.

"HUT kami tetap jalan, kami berharap rekan-rekan guru tetap bersemangat dan tidak terprovokasi dengan surat edaran MenPAN-RB," tandasnya.

Penyebab Alasan Menpan Melarang Peringatan HUT PGRI


Ada beberapa alasan penyebab dan tujuan dengan adanya surat edaran menpan RB Yuddy Chrisnandy yang terdapat pada seluruh isi lengkap teks Surat Edaran Menpan RB No B/3903/M.PANRB/12/2015 tersebut.

Diantaranya ialah guru diminta untuk lebih fokus menawarkan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik dimanapun guru tersebut bertugas.

Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab itu semua acara guru sebagai pendidik profesional harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan instruksi etik Guru Republik Indonesia.

Tugas utama guru ialah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Tanggapan guru-guru honorer juga bermacam-macam terkait dengan SE menpan RB tersebut. Riyanto Agung Subekti Ketua Tim Investigasi Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) menyerupai dilansir dari jpnn.

Mereka tak peduli dengan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang melarang guru kumpul pada tanggal tersebut.

Itong menduga, ada ketakutan dan kekhawatiran pemerintah, pertemuan tersebut akan menjadi ajang protes dan demo kepada pemerintah.

"Pemerintah jadi paranoid sebab suka mengeluarkan kebijakan aneh-aneh. Urusan apa pemerintah meminta guru-guru jangan berkumpul di HUT PGRI. Inikan HUT yang sering dilakukan tiap tahun, kenapa harus dilarang-larang," tegasnya.

Itong menyarankan MenPAN-RB mengurusi bagaimana honorer K2 sanggup diangkat CPNS ketimbang sibuk menyoal kumpul guru-guru.

Dalam surat itu, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta semua guru menghindari acara yang sanggup mengurangi gambaran guru sebagai pendidik profesional.

Karena memang belum usang ini Pemerintah dan Kemenpan RB membatalkan pengangkatan guru honorer menjadi CPNS di tahun 2016 sebab anggaran dan adanya moratorium penerimaan PNS hingga dengan tahun 2019.

Baca pada gosip : Guru Honorer Batal Diangkat PNS Tahun 2016.
Sumber http://hamizann.blogspot.com/
Share This :