Senin, 27 Maret 2017
Berikut pernyataan Sumarna Surapranata selaku Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud) terkait dengan informasi pemberitaan tunjangan profesi guru diperketat di tahun 2016 menyerupai dilansir dari BeritaSatu.
Tunjangan profesi guru akan semakin diperketat hukum dan perubahan mulai 1 Januari 2016.
Artinya, Tunjangan Profesi Guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali alasannya tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, selaku Direktur P2TK3 Kemdikbud menilai pemberian uang tunjangan profesi guru selama ini tidak sempurna sasaran. Banyak guru yang mempunyai kompetensi pedagogik dan profesional mendapat tunjangan lebih kecil dari guru yang tidak mempunyai kompetensi tersebut alasannya proteksi tunjangan hanya dilihat dari usang mengajar
Aturan Baru Syarat Sertifikasi Guru 2016
Selama ini syarat mendapat tunjangan profesi guru salah satunya ialah dilihat dan dinilai dari usang jam mengajar guru. Namun nantinya di tahun 2016 kembali diperketat.
Syarat kriteria ketentuan guru memperoleh tunjangan sertifikasi 2016 masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 16 tahun 2009 perihal fungsional jabatan guru.
Pranata menyebutkan, kompetensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, saat uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak sanggup menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.
Mayoritas guru mendapat skor dibawah enam, jikalau mengunakan skala satu sampai 10. Namun, meskipun nilai hasil UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
Tunjangan Sertifikasi Guru Berdasarkan Kinerja Mulai Tahun 2016
Sistem penggajian Guru PNS yang mempunyai hukum tersendiri yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diatur dalam UU Guru dan Dosen. Perubahan TPG menjadi Tunjangan Berbasis Kompetensi dan Kinerja ialah perpaduan antara UU Guru dan Dosen dengan UU ASN dimana sistem penggajiannya masih diawasi dan diatur oleh Kemendikbud.
Adanya reformasi tunjangan guru tersebut alasannya tidak semua guru kinerjanya menjadi manis meskipun sudah mendapat tunjangan tersebut. Sumarna menambahkan, pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu segera direalisasi.
UKG dan penilaian kinerja guru 2016 akan menjadi sajian pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Makara rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan gres pembinaan guru, demikian klarifikasi dari Sumarna.
Seperti yang dikemukakan oleh Kemendikbud melalui JPNN bahwa sketsa penggajian bagi guru PNS semoga menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Sumarna Surapranata mengutarakan bahwa pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi honor pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk honor pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, honor akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan seorang guru.
Gaji Guru PNS 2016 nantinya akan diubahsuaikan dengan pengaturan honor di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan honor ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ungkapnya di Jakarta.
Pada sketsa tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis proteksi tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja itu menurut pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan menurut indeks kemahalan harga yang ada di kawasan masing-masing guru yang bersangkutan.
Sehingga nantinya apakah gaji tunjangan guru 2016 akan memakai sistem honor pns single salary sesuai dengan UU ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS atau tidak kita tunggu informasi resmi dari Pemerintah dan Kemendikbud. Sumber http://hamizann.blogspot.com/
Share This :
comment 0 Comment
more_vert