Rabu, 05 Oktober 2016
Seorang warga kompleks dengan profesi polisi, memrotes polisi tidur di jalan depan madradah yang biasa dilaluinya. Jaraknya hanya beberapa meter dari rumahnya. Ia protes dengan alasan polisi tidur itu terlalu tinggi sehingga merusak mobilnya.
Btw, si oknum ini meman dikenal suka "ngebut" kalo bawa mobil, padahal di kompeleks! Eta ge geus salah tah manehna.
"Oknum" polisi ini melaksanakan persekusi di Hari Pahlawan 10 November 2018. Pagi hari. Ia merusak atau membongkar polisi tidur tersebut sendirian.
Warga lain yang melihat tidak bisa menghalanginya. Pulisi gitu loh! Lagi pula, oknum polisi yang memang dikenal angkuh di kalangan warga ini mengaku sudah dapar izin dari kepala madrasah dan pengurus RW (padahal izin itu tidak ada).
Tindakan oknum polisi tadi terang salah, keliru, gak bener. Alasannya:
- Dia melaksanakan persekusi alias main hakim sendiri.
- Dia tidak berhak membongkar polisi tidur yang dipasang oleh pengurus madrasah dengan persetujuan warga lain dan pengurus RT/RW dengan biasa pemasangan Rp500.000.
- Sang oknum sudah bertindak arogan.
- Sang oknum tidak memberi pola yang baik ihwal taat asas dan taat aturan
- Sang oknum tidak melaksanakan "pemolisian demokratis' (democratic policing) yang dikampanyekan Kapolri.
- Polisi tidur
- Manehna teh polisi euy! Polisi! Kasih pola yang baik dong kepada warga non-polisi!
Update: Setelah sang oknum dipanggil ke TKP oleh RW setempat, bersama warga, disepakati, polisi tidur akan diperbaiki satu dan dibongkar satu, biaya sepenuhnya dari sang oknum.
Fungsi Polisi Tidur
Polisi tidur (tanggul pengaman jalan/speed bumber) dibentuk biar pengendara mengurangi kecepatan kendaraan.
Keberadaan polisi tidur bisa mengurangi laju kendaraan, baik kendaraan beroda empat maupun sepeda motor, sehingga bisa mengurangi potensi kecelakaan juga.
Dengan adanya polisi tidur, pengemudi dipastikan menurunkan laju mobilnya biar tidak mencicipi guncangan di dalam mobil, serta kaki-kaki kendaraan beroda empat mengalalmi masalah.
Aturan Membuat Polisi Tidur
Dilansir akun Instagram @kemenhub151, untuk menciptakan polisi tidur terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.Aturan menciptakan polisi tidur ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 ihwal Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini hukum menciptakan polisi tidur:
- Polisi tidur dibentuk untuk mengurangi kecepatan kendaraan sampai meminimalisir kecelakaan kemudian lintas
- Polisi tidur hanya boleh dipasang di jalan lingkungan permukiman , jalan kota kelas III, dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
- Polisi tidur harus mempunyai tanda garis serong berupa cat warna putih biar bisa dilihat pengendara.
- Bentuk pembatas kecepatan atau polisi tidur harus mirip trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bab atas minimum 15 cm. Selain itu materi pembuat polisi tidur juga harus sama dengan materi pembuat tubuh jalan.
Siapa saja yang tidak mengindahkan hukum menciptakan polisi tidur tersebut, maka telah disiapkan ketentuan pidana sesuai Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan bahaya eksekusi pidana.
Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Umum menyebutkan:
"Setiap orang yang melaksanakan perbuatan yang menjadikan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".
Siapa yang bisa menciptakan polisi tidur?
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara khusus menyebutkan siapa yang berwenang menciptakan polisi tidur.Sebaiknya, konsultasi dulu dengan pihak RT, RW, atau kelurahan atau polisi (di tingkat kelurahan 'kan ada Babinkamtibmas tuh!) sebelum menciptakan polisi tidur.
Kembali ke masalah di atas, jikalau sang oknum polisi tadi tidak angkuh dan dekat dengan warga, mustahil ia melaksanakan pengrusakan sendirian, pastinya musyawarah dulu dengan warga lain, pengurus madrasah, dan RT/RW setempat. Bukan main hakim sendiri! Arogan! Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Sumber: Liputan6, Kompas
Sumber https://www.romelteamedia.com/
Share This :
comment 0 Comment
more_vert