Senin, 08 Oktober 2018
Yuddy Chrisnandi memastikan akan mengangkat para bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski demikian, pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak sanggup secara otomatis.
"Seluruh bidan PTT dan dokter PTT yang jumlahnya sekitar 43 ribu sedang diproses menjadi CPNS," ujar Yuddy menyerupai dikutip dari laman kementerian di Jakarta.
Pada informasi pemberitaan sebelumnya menpan RB Yuddy Chrisnandi menyampaikan bahwasannya peniadaan pengangkatan Honorer, Bidan PTT dan penerimaan jalur CPNS umum disebabkan pemerintah tak menganggarkan dana untuk memproses itu semua. "Tak ada anggaran sehingga dimoratorium,".
Baca pada informasi berikut ini : Bidan PTT Honorer K2 Batal Makara PNS.
Syarat Kriteria Bidan PTT Diangkat CPNS
Ada beberapa kriteria syarat ketentuan biar bidan PTT diangkat menjadi PNS 2016 secara bertahap. Proses pengangkatan akan melalui proses seleksi, yaitu test untuk menjadi CPNS sesuai amanat UU No 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun test untuk bidan PTT Dan Dokter bukan untuk menggugurkan kepesertaannya, mengingat jasa-jasa dedikasi dan pengorbanannya.
"Test dimaksud untuk memilih siapa yang lebih dahulu diangkat menjadi CPNS " ujar Yuddy.
Apabila pada tahun anggaran 2016 belum sanggup terangkat seluruhnya, maka yang lain akan diangkat pada tahun berikutnya. "Yang lebih dahulu mengabdi sebagai PTT, atau mereka yang sudah diperpanjang lebih dari satu atau bahkan dua kali menjadi prioritas," tegasnya.
Yuddy memastikan bahwa kebijakan ini sudah disampaikan kepada Ketua Umum dan pengurus serta perwakilan kawasan Ikatan Bidan Indonesia. Sebelumnya, Menteri menyampaikan bahwa pihaknya harus memastikan bahwa para bidan PTT ini masuk dalam gugusan yang diusulkan oleh pemda ke Kementerian PANRB melalui e-formasi.
"Jangan hingga mereka tidak masuk dalam anjuran komplemen gugusan CPNS pemda," tutupnya.
Sumber : Merdeka Com
Rekrutmen Penerimaan CPNS Bidan PTT Tahun 2016
Rekrutmen CPNS dari bidan PTT akan dilakukan tahun ini. Lantaran, bidan PTT tidak masuk dalam kegiatan moratorium. Hanya saja berdasarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi proses pengangkatannya menjadi CPNS tidak sanggup serta merta. Tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Presiden sendiri yang menyampaikan kebijakan moratorium tidak dikenakan pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penegakan hukum. Secara umum aspirasi bidan PTT sudah dalam proses tindak lanjut," kata Yuddy dalam kegiatan Forum Group discussion (FGD) bertajuk Mencari Solusi Rekrutmen PNS yang Adil Bagi Bidan PTT di Jakarta, Senin menyerupai informasi dilansir dari jpnn.
Yuddy mengatakan, sesuai UU ASN, menyerupai halnya pengangkatan CPNS pada umumnya, proses pengangkatan bidan PTT harus sesuai proses. Yaitu pendaftaran, pengadaan, seleksi dan penempatan. Saat ini Kementerian PANRB sudah mempunyai persetujuan gugusan bidan di daerah.
“Jangan hingga di sentra sudah disetujui tapi di wilayahnya tidak dianggap. Makara kami harus menciptakan ikatan, contohnya dengan melaksanakan MoU dengan pemerintah daerah," kata Yuddy.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pelindung Bidan Indonesia Megawati Soekarnoputri, Mensesneg Pratikno, Menkes Nila M. Moeloek. Dalam kesempatan itu, Megawati mendorong biar pemerintah mencarikan solusi terbaik untuk sanggup mengangkat bidan PTT menjadi PNS Sumber http://hamizann.blogspot.com/
Share This :
comment 0 Comment
more_vert