Kamis, 09 Agustus 2018
Hal tersebut dikatakan oleh Totok Suprayitno selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud yang menyebutkan bahwasannya secara keseluruhan ada lima poin hasil revisi kurikulum menyerupai informasi yang dilansir dari jpnn.com.
"Untuk nama, kami sepakati tetap memakai nama Kurikulum 2013," katanya usai akreditasi 156 orang Narasumber Nasional K13 di Pusdiklat Kemendikbud Depok.
Terkait dengan adanya perubahan adanya kurikulum gres ini pernah diutarakan dan direncanakan oleh mendikbud Anies Baswedan belum usang ini oleh menciptakan kurikulum gres dengan nama Kurikulum Nasional sebagai pengganti Kurikulum 2013 (K-13) yang sebelumnya diberlakukan sebagai pengganti Kurikulum 2016 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Baca informasi lebih lanjut pada pemberitaan informasi berikut ini : Kurikulum Nasional Pengganti Kurikulum 2013.
Berikut isi perubahan revisi Kurikulum 2013 menyerupai yang disampaikan oleh Totok Suprayitno menyerupai pemberitaan yang dimuat di JPNN.com yaitu sebagai berikut :
Poin utama yaitu meningkatkan korelasi atau keterkaitan antara kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).
Berikut poin-poin penting revisi Kurikulum 2013.
1. Penyederhanaan aspek evaluasi siswa oleh guru
Pada K13 versi lawas lama, seluruh guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Sistem ini yang lantas dikeluhkan banyak guru.
Dalam bagan yang baru, evaluasi sosial dan keagamaan siswa cukup dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru fisika dan mata pelajaran lainnya hanya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja.
Totok menambahkan, guru mata pelajaran lain boleh menilai aspek sosial sewajarnya. Seperti terkait kenakalan atau contohnya ketika siswa tertangkap berair mencontek.
2. Proses berpikir siswa tidak dibatasi
Pada kurikulum yang lama, berlaku sistem pembatasan. Yaitu, anak SD hingga memahami, Sekolah Menengah Pertama menganalisis, dan Sekolah Menengan Atas mencipta.
Pada kurikulum hasil revisi ini, anak SD boleh berpikir hingga tahap penciptaan. Tentunya dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan usia.
3. Teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sebatas menjadi teori saja. Tetapi, guru dituntut untuk benar-benar menerapkan dalam pembelajaran.
4. Struktur mata pelajaran dan usang berguru di sekolah tidak diubah
Meski tidak banyak perubahan, Kemndikbud berharap para instruktur dapat menyajikan unsur kebaruan dalam K13 versi revisi itu. “ K13 versi gres ini tetap mendukung proses berguru di kelas yang menyenangkan,” katanya.
Mantan kepala Biro Kepegawaian Kemendikbud itu menambahkan, narasurmber Nasional (NN) dan Instruktur Nasional (IN) yang kemarin juga resmi dikukuhkan dituntut harus dapat berperan maksimal. Sehingga nanti ketika melatih guru di tingkat provinsi atau sekolah tidak mengalami hambatan.
Terpisah, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pihaknya kecewa dengan agenda revisi K13. Sebab, Kemendikbud tidak membuka ruang obrolan dengan publik.
"Kami di FSGI waktu awal revisi K13 memberikan banyak masukan," katanya.
Namun tanpa beliau ketahui wujud revisi K13, tiba-tiba sudah jadi materi pelatihan. Menurutnya urusan materi atau konten pelajaran di K13 banyak yang harus diperbaiki.
Dia mencontohkan banyak materi pelajaran yang tumpang tindih di mata pelajaran sejarah. "Buku matematika kini tebalnya dua kali lipat dibanding Kurikulum 2006," tuturnya Sumber http://hamizann.blogspot.com/
Share This :
comment 0 Comment
more_vert