Rabu, 29 Agustus 2018
Dan cara mendapatkan uang PKH 1,2 juta bagi ibu hamil di tahun 2016 perlu diketahui alasannya yaitu memang mempunyai syarat kriteria ketentuan untuk sanggup mendapatkan uang dari Dana Program Keluarga Harapan itu sendiri.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah melaksanakan validasi data akseptor uang PKH. Dari hasil validasi tersebut, diketahui terdapat suplemen data penerima. Sebelumnya, jumlah akseptor PKH hanya 2,5 juta orang, namun ketika ini bertambah menjadi 6 juta orang ibarat isu yang dilansir dari Merdeka.com.
Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) menurut persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.
Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai jadwal conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut sanggup berupa kehadiran di kemudahan pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di kemudahan kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).
Tujuan maksud manfaat jadwal keluarga harapan diantaranya yaitu memutus rantai kemiskinan antargenerasi dan manfaat lainnya dan ini yaitu salah satu dari jadwal Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang menggelontorkan dana Rp8,7 triliun untuk membiayai Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2016.
Dan di tahun 2016 ini Program Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) akan ditambah jumlah akseptor dan besaran uangnya ibarat diungkapkan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ibarat dilansir dari Liputan6.com.
"Pada 2015, PKH bagi ibu-ibu hamil menerima Rp 1 juta empat kali cair. Sedangkan 2016 ini ditingkatkan menjadi Rp 1,2 juta dengan empat kali cair," lapor Mensos kepada Presiden Joko Widodo di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Aturan Syarat Kriteria Mendapatkan Uang Program Keluarga Harapan
PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang sanggup menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria syarat kepesertaan jadwal diantaranya yaitu sebagai berikut :
- Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita.
- Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah).
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun)
- Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15).
- Anak 15-18 tahun yang belum menuntaskan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Kartu Perlindungan Sosial
Untuk menerima pinjaman PKH, pertama-tama masyarakat yang bersangkutan harus sudah mempunyai KPS (Kartu Perlindungan Sosial). Untuk mendapatkan atau mengurus KPS, maka yang bersangkutan sanggup mengajukan permohonan ke RT, RW, kemudian Kelurahan.
Kemudian pihak desa akan menggelar musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel) untuk memilih keluarga yang layak mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial.
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yaitu kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat isu Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga.
Dan juga dilengkapi dengan arahan batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.
Setelah menerima kartu PKH artinya nama keluarga yang bersangkutan akan masuk database pemerintah. Selanjutnya tinggal menunggu, uang tunjangan 1,2 juta Pertahun bagi bumil akan dibagikan secara sedikit demi sedikit sebanyak 4 kali.
Hak peserta PKH lainya yaitu sebagai berikut :
- Menerima pinjaman uang tunai.
- Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib berguru Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat dan ketentuan penyampaian KPS ini yaitu sebagai berikut ibarat isu yang dilansir dari www.tnp2k.go.id antara lain yaitu sebagai berikut :
- Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangga berhak mendapatkan Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penerima Program Bantuan Sosial harus sanggup menunjukkan kartu ini pada ketika pengambilan manfaat program. Ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga tidak membatalkan pengambilan manfaat program.
- Kartu ini harus disimpan dengan baik. Kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggungjawab Pemegang Kartu.
- Kartu tidak sanggup dipindahtangankan.
Share This :
comment 0 Comment
more_vert