MASIGNCLEAN101

Pengertian Pers, Fungsi Dan Perannya

Pengertian Pers, Fungsi Dan Perannya
Senin, 28 Mei 2018
Pers identik dengan media massa, pemberitaan, wartawan, atau jurnalis. Namun, ada perbedaan antara pers, media, dan jurnalistik. Berikut ini pengertian pers (press) secara bahasa dan istilah, juga tugas dan fungsinya di Indonesia.

Pengertian Pers Menurut Etimologi

Secara etimologis (asal-usul kata), istilah “pers” berasal dari kata "persen" (Belanda) dan "press" (Inggris) yang berarti  “menekan”. Istilah pers merujuk pada alat cetak kuno yang dipakai dengan "menekan secara keras" untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.

Istilah pers berubah menjadi sebutan bagi media massa yang dicetak (media cetak, print media), yaitu surat kabar (koran), tabloid, dan majalah yang prosesnya memang melalui mesin percetakan.

Ada juga pendapat yang menyampaikan "pers" merupakan akronim dari "persuratkabaran".

Pengertian pers pun berubah menjadi segala sesuatu yang berkaitan dengan percetakan, penerbitan, dan media massa, baik media cetak, media elektronik (penyiaran radio dan televisi), maupun media online.

Istilah turunan dari pers pun muncul, antara lain:
  • Insan Pers -- awak media atau wartawan
  • Lembaga Pers -- perusahaan bidang media atau pemberitaan
  • Siaran Pers -- isu yang dibentuk oleh Humas / Public Relations (PR) lembaga
  • Kartu Pers -- ID Card atau kartu identitas sebagai wartawan sebuah media.
  • Kebebasan Pers -- kebebasan atau independensi dalam melaksanakan peliputan dan pemberitaan. 
  • Delik Pers -- tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan insan pers atau forum pers.

Pengertian Pers Menurut Bahasa

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan pers sebagai berikut:
  1. Usaha percetakan dan penerbitan;
  2. Usaha pengumpulan dan penyiaran berita;
  3. Penyiaran isu melalui surat kabar, majalah, dan radio;
  4. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita;
  5. Medium penyiaran berita, ibarat surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
Dalam bahasa Inggris, contohnya berdasarkan kamus Merriam-Webster, pers (press) artinya antara lain:
  1. Kerumunan atau kondisi ramai
  2. Mesin cetak
  3. Tindakan menekan atau mendorong
  4. Tindakan atau proses pencetakan
  5. Perusahaan percetakan atau penerbitan
  6. Pengumpulan dan penerbitan atau penyiaran isu (jurnalisme)
  7. Surat kabar, majalah, dan sering kali siaran isu radio dan televisi
  8. Wartawan berita, penerbit, dan penyiar
  9. Komentar atau pemberitahuan di koran dan majalah
Nah, buanyak bangedh 'kan pengertian pers secara bahasa?

Merujuk pada pengertian pers tersebut, maka pers mempunyai dua pengertian:
  1. Pengertian Pers secara sempit.
  2. Pengertian Pers secara  luas.
Pengertian Pers secara  Luas 

Pengertian Pers secara  luas mencakup semua media komunikasi massa cetak, elektronik, dan media online --koran/suratkabar, tabloid, majalah,  radio, televisi, film, dan media online (cybermedia) yang mengembangkan atau mempublikasikan informasi, berita, gagasan, pemikiran, atau perasaan orang.

Pengertian Pers secara Sempit

Dalam pengertian sempit, pers yaitu produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, ibarat media cetak, dan forum penerbitan dan percetakan.

Itulah sebabnya beberapa penerbit buku, misalnya, memakai istilah pers, ibarat Gema Insani Pers, Batic Press, UI Pers, dan sebagainya.

Pengertian Pers Menurut Ahli

Berikut ini beberapa pengertian pers berdasarkan ahli, akademisi, dan praktisi.

Menurut Oemar Seno Adji, pers terbagi atas dua pengertian, yaitu ialah pers dalam arti yang sempit dan juga pers di dalam arti yang luas.
  • Dalam arti sempit, pers ialah penyiaran gagasan serta perasaan seseorang dengan cara yang tertulis. 
  • Dalam arti luas, pers ialah memancarkan sebuah pikiran atau gagasan serta perasaan seseorang, baik dengan memakai kata-kata yang tertulis ataupun lisan, yang memakai seluruh alat media komunikasi yang ada.
Hal senada dikemukakan J.C.T Simorangkir. Menurutnya, pengertian pers dibagi menjadi dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas. 
  • Pengertian pers dalam arti sempit ialah hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah.
  • Pengertian pers dalam arti luas tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tapi meliputi juga radio, televisi dan film.
Pengertian pers lainnya berdasarkan ahli:
  • Pers ialah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyaratan publisistik ataupun tidak dan juga media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik yang tertentu. (Frederich S. Siebert).
  • Pers ialah sesuatu yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan lainnya dan insiden satu dengan insiden lain dalam satu momen yang bersamaaan. (Marshall McLuhan)
  • Arti pers ialah sesuatu yang membentuk pendapat umum melalui goresan pena dalam surat kabar. (Raden Mas Djokomono)
  • Pengertian pers ialah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, impian mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya. (L. Taufik).
  • Pers mempunyai tiga arti. Pertama, wartawan media cetak. Kedua, publisitas atau peliputan. Ketiga, mesin cetak-naik cetak. (Weiner).

Pengertian Pers berdasarkan Undang Undang

Pers di Indonesia diatur oleh UU No. 40 Tahun 1999 perihal Pers.

Menurut UU Pers ini, pers ialah forum sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan aktivitas jurnalistik... dengan memakai media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia."

UU Pers merinci pengertian pers, forum pers, dan wartawan sebagai berikut:
  1. Pers ialah forum sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan aktivitas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, bunyi dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.
  2. Perusahaan pers ialah tubuh aturan Indonesia yang menyelenggarakan perjuangan pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. Wartawan ialah orang yang secara teratur melaksanakan aktivitas jurnalistik.

Fungsi Pers

Secara umum, fungsi pers ialah sebagai media:
  1. Informasi (to inform)
  2. Pendidikan (to educate)
  3. Hiburan (to entertain)
  4. Pengawasan sosial (social control)
Harold D. Lasswell dan Charles R. Wright menyebutkan tiga fungsi pers:
  1. Pengamat Sosial (Social Surveillance) -- mengumpulkan dan mengembangkan informasi dan pemahaman yang objektif terhadap aneka macam peristiwa.
  2. Sosialisasi (Sosialization) -- media sosialisasi mengenai nilai-nilai sosial dan mewariskannya dari satu generasi ke genarasi berikutnya.
  3. Korelasi Sosial (Social Correlation) -- pemersatu aneka macam kelompok sosial dengan cara mengembangkan aneka macam pandangan yang ada sehingga tercapai konsensus.
Pasal 3 UU No. 40/1999 perihal Pers menyebutkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta forum ekonomi.
  1. Fungsi Informasi -- pers menyajikan informasi perihal aneka macam hal yang terjadi di masyarakat dan negara.
  2. Fungsi Pendidikan -- pers sebagai sarana pendidikan sehingga pengetahuan dan wawasan masyarakat bertambah.
  3. Fungsi Hiburan -- pers menyajikan hal-hal yang bersifat menghibur, contohnya cerpen, dongeng bergambar, dongeng bersambung, teka-teki silang, karikatur.
  4. Fungsi Kontrol Sosial -- pers mengawasi sikap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan, contohnya kritik terhadap aparatur negara, forum masyarakat, atau sikap warga masyarakat. 
  5. Fungsi Lembaga Ekonomi -- pers ialah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan dengan produk media massa.

Peran Pers

Menurut UU No. 40/1999 perihal Pers, pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapat informasi.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi aturan dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  3. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  4. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi dan tugas pers yang sangat penting di atas menimbulkan pers sebagai pilar keempat atau kekuatan keempat (fourth estate) dalam sistem demokrasi, selain administrator (pemerintah), legislatif (parlemen), dan yudikatif (penegak hukum).

Pada praktiknya, tugas pers sebagai media komunikasi dan informasi sangat dipengaruhi
oleh aneka macam faktor, baik internal institusi maupun faktor eksternal.

Menurut McQuail (1987:81-82) media mempunyai konsekuensi dan nilai ekonomi, serta merupakan objek persaingan untuk memperebutkan kontrol dan kanal (politik maupun ekonomi).

Media juga tidak terlepas dari peraturan politik, ekonomi, dan hukum. Media sering dipandang sebagai alat kekuasaan yang efektif lantaran kemampuannya untuk melaksanakan salah satu atau lebih dari beberapa hal berikut :
  • Menarik dan mengarahkan perhatian
  • Membujuk pendapat dan anggapan, mempengaruhi pilihan sikap (misalnya voting dan buying),
  • Memberikan legitimasi,
  • Mendefinisikan dan membentuk persepsi.
Demikian pengertian, fungsi, dan tugas atau peranan pers. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

Referensi: UU No. 40/1999 perihal Pers; Totok Djuroto, Manajemen Penerbitan Pers, Rosda, Bandung, 2000; Denis Mc.Quail, Mass Communication Theory. Edisi Bahasa Indonesia, Teori Komunikasi Massa. Alih Bahasa, Agus Dharma dan Aminuddin Ram,  Erlangga, Jakarta,1987; Asep Syamsul M. Romli, Kamus Jurnalistik, Simbiosa, Bandung, 2009.


Sumber https://www.romelteamedia.com/
Share This :

Related Post