MASIGNCLEAN101

Gaji Pns Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2016 Cair

Gaji Pns Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2016 Cair
Minggu, 21 Januari 2018
Kabar besar hati bagi pns akan mendapatkan honor ke 13 dan ke 14 Tahun 2016 ini. Pembayaran pencairan honor ke 13 PNS akan diberikan sebelum lebaran hari raya idul fitri 2016, dan gaji ke 14 PNS akan diberikan dibayarkan sebelum belum dewasa masuk sekolah pada tahun aliran gres 2016 nantinya.

Pemerintah tidak menaikkan gaji pns tahun 2016 tetapi menggantinya dengan donasi gaji ke-13 dan gaji ke-14 di tahun ini.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan honor pada tahun depan. Mudah maka Gaji PNS untuk take home pay para abdi negara akan mengalami peningkatan mulai 2016.


Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, seluruh PNS akan mendapatkan THR, selain honor ke-13 yang biasa diperoleh setiap tahun dan dicairkan pada pertengahan ‎tahun.

Sehingga dengan demikian kemungkinan jadwal waktu pencairan honor ke-14 akan dilakukan menjelang penerimaan siswa sekolah baru.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan bahwa pembayaran honor ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS/TNI/Polri sudah sanggup dibayarkan secara sedikit demi sedikit mulai Kamis (23/6/2016).

"Intinya mulai Kamis sudah sanggup dibayarkan secara sedikit demi sedikit honor ke-13 dan THR," kata Bambang ketika buka puasa bersama wartawan, Jakarta, ibarat informasi yang dilansir dari Kompas.com

Bambang menuturkan, THR yang diberikan pemerintah ini merupakan THR yang pertama kali diterima oleh PNS/TNI/Polri. Sebelumnya, golongan ini hanya mendapatkan 13 kali gaji, yakni honor 12 bulan dan honor ke-13.

Besaran THR ialah honor pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tidak termasuk tunjangan kinerja. Selain mendapatkan THR, PNS/TNI/Polri mulai pekan ini juga mendapatkan honor ke-13.

Gaji Ke 13 THR PNS Cair Sebelum Lebaran


Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah donasi Tunjangan Hari Raya (THR), dan honor ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Pemberian honor ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan akseptor pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara donasi THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.

Kedua PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016. Seperti informasi yang dikutip dari laman website setkab.go.id

Selain kedua PP itu, Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Adapun berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan cuilan iuran dan/atau cuilan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kabar besar hati bagi pns akan mendapatkan honor ke  Gaji PNS Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2016 Cair

Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau honor ke-14 kepada para pegawai aparatur negara PNS akan cair sebelum lebaran 2016. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) aktif saja, para pensiunan juga akan mendapatkan dua bonus honor ini.

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ihwal Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP ihwal Pemberian Gaji ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah harmonisasi selesai, RPP tersebut akan dikembalikan lagi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Penerima honor ke-13 dan THR atau honor ke 14 yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, akseptor pensiun, akseptor tunjangan, pejabat negara," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, dalam detik.com.

Pencairan honor ke-13 dan ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan bersamaan. Karena harus diadaptasi dengan kondisi keuangan negara.

Gaji ke-14 yang disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), akan cair lebih dahulu, yakni pada bulan ini. Untuk honor ke-14 ini hitungannya ialah satu kali honor pokok, tanpa tunjangan.

Sedangkan honor ke-13, akan cair pada Juli 2016. Gaji ke-13 besarannya ialah satu kali honor pokok ditambah dengan tunjangan.

THR dan honor ke-13 ini ialah untuk PNS, serta anggota TNI/Polri. Pensiunan juga akan mendapatkan hal yang sama.

"Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melakukan pembayaran honor ke-13 dan THR sekaligus," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, dilansir dari situs Kementerian PAN-RB

Sementara akseptor honor ke 13 dan 14 yang sumber anggarannya dari APBD ialah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan Wakil wali kota.

Adapun besaran THR atau honor ke-14 lebih kecil dari honor ke-13, yakni satu kali honor pokok. Hal ini alasannya ialah THR merupakan pengganti dari kenaikan honor PNS setiap tahunnya, dengan tahun 2016 ini tidak ada kenaikan honor pokok.

Untuk PNS aktif dan anggota TNI-POLRI, faslitas honor ke 13 yang diterima mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Dia menegaskan, THR ini berbeda dengan honor ke-13 yang biasa diterima PNS pada pertengahan tahun. Nantinya, pada honor ke-14 ini, ASN aktif akan mendapatkan 1 kali honor pokok sedangkan Pensiunan PNS 50 persen.

"THR merupakan bab terpisahkan dari honor ke-13 yang setiap tahunnya dibayarkan

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan pemerintah belum sanggup merealisasikan kenaikan honor bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi yang tidak mencapai 7 persen.

Karena itu, pemerintah akan tetap memperlihatkan pemasukan ekstra bagi PNS dengan memperlihatkan honor ke-13 dan ke-14 di tahun 2016 ibarat pemberitaan informasi yang dilansir dari OkeZone.

Mendagri meyakini, honor ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum sanggup direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan honor PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa donasi honor ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah.

Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya biar dalam melakukan pemerintahan, tidak ada hambatan yang berarti ketika benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

"Rp 100 miliar dana taktis kepala kawasan mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala kawasan tidak lagi terkendala dalam melakukan pemerintahan," tegas Tjahjo ibarat dikutip dari laman website setkab.go.id.

Semoga dengan demikian akan menjawab terkait dengan kapan waktu keluar pencairan honor ke 13 dan ke 14 pns di tahun 2016 ini yang dijadikan sebagai pengganti tidak adanya kenaikan honor tunjangan pns 2016.
Sumber http://hamizann.blogspot.com/
Share This :

Related Post