MASIGNCLEAN101

Salah Isi Dapodik Guru Tidak Menerima Tunjangan

Salah Isi Dapodik Guru Tidak Menerima Tunjangan
Sabtu, 17 Desember 2016
Kesalahan dalam pengisian Data Pokok Pendidikan Dapodik maka guru tidak menerima donasi sertifikasi guru TPG Tunjangan Profesi Guru. Untuk itulah walaupun yang memasukkan data data pribadi guru ialah Operator Sekolah akan tetapi guru bertanggung jawab akan data yang sudah masuk dalam sistem Dapodik benar atau salah.

Berikut pernyataan Ansyarudin Andhin selaku staf pada Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyerupai informasi yang resmi dilansir dari laman website dikdas.kemdikbud.go.id


"Guru diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbarui (update) datanya mulai Januari sampai Juni. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan pembaruan data atau terjadi kesalahan pengisian data, maka guru yang bersangkutan tidak mendapatkan tunjangan".

Guru sanggup melihat eksklusif data pribadinya dalam sistem Dapodik yang dimasukkan oleh operator sekolahnya. Mereka sanggup membuka laman Info PTK dan menyelidiki apakah data yang sudah masuk dalam sistem Dapodik benar atau salah. Jika ada kesalahan data, gurulah yang bertanggungjawab memperbaikinya.

"Yang harus disadari oleh para guru pendidik ialah bahwa tanggung jawab guru untuk memperbaiki data pokok pendidikan bukanlah pada operator sekolah,” kata Ansyarudin Andhin.

Sehingga dengan demikian maka tidak ada kesalahan dalam pengisian data pokok pendidikan sehingga guru akan tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG.

Kebijakan Berbasis Dapodik Operator Sekolah Berperan Penting


Data Pokok Pendidikan atau Dapodik ialah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan belahan dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan manusia Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.

Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh kegiatan yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan.

Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara sempurna sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut.

Maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan penilaian kinerja program-program pendidikan nasional sanggup dilaksanakan dengan lebih terukur, sempurna sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.

Manfaat dari penjaringan data individual dan terintegrasi pendidikan dasar (DAPODIK) ialah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan data yang tersebar di seluruh Indonesia dalam satu pintu pendataan yang terpusat di Setditjen Dikdas.

Pemanfaatan data yang terkumpul ialah untuk mendukung perencanaan, penilaian dan pelaksanaan kegiatan Kemdikbud maupun Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota yang sempurna sasaran sesuai dengan kebutuhan dan kerja di lapangan.

Tujuan Manfaat Dapodik antara lain ialah sebagai berikut :
  1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN.
  2. Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP).
  3. Rehabilitasi ruang mencar ilmu (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dll)
  4. Dana Alokasi Khusus (DAK).
  5. Ruang Kelas Baru
  6. Subsidi bagi siswa kurang bisa secara ekonomi
  7. Subsidi/tunjangan bagi guru
Mulai 2016, Direktorat Pembinaan SMP akan murni memakai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk intervensi kebijakan, salah satunya mengenai pembenahan sarana prasarana sekolah. Direktorat tak lagi memerlukan tawaran dari sekolah.

“Untuk mengetahui jumlah kebutuhan RKB, kita tinggal buka Dapodik dengan membandingkan rombel dan ruang kelas yang dimiliki,” ujar Khamim, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMP, ketika memberikan bahan pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat menyerupai dilansir dari dikdas.kemdikbud.go.id.

Atas kebijakan tersebut, Khamim berharap kualitas data Dapodik kian hari semakin baik. Oleh sebab itu, peran operator sekolah sangat penting. “Peran Bapak/Ibu sangat kami harapkan untuk memvalidasi data yang dientri teman-teman data di satuan pendidikan,” ujarnya.

Selain sebagai basis data rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan, tambah Khamim, Dapodik juga dipakai untuk pemanfaatan kegiatan lain, salah satunya penyaluran Bantuan Operasional Sekolah.

Kemendikbud telah mengirimkan surat edaran kepada sekolah supaya memperbarui (update) data Dapodik. Jika tidak melakukannya, sekolah tidak akan mendapatkan dana BOS. Update data Dapodik ini juga terkait data guru yang dipakai untuk penyaluran donasi sertifikasi.

"Data yang kami usulkan untuk anggaran BOS 2015 relatif lebih cantik dibandingkan setahun lalu," kata Khamim.

Sehingga dengan demikian maka Dana BOS 2016 tidak cair kalau sekolah tidak update Dapodik.

Untuk itulah penting juga bagi operator sekolah untuk mengetahui cara lengkap mengisi PTK gres dan mengisi data PTK di Dapodik sehingga tidak terjadi kesalahan input memasukkan data guru.

Kesalahan dalam pengisian Data Pokok Pendidikan Dapodik maka guru tidak menerima donasi Salah Isi DAPODIK Guru Tidak Mendapat Tunjangan

Permendikbud Tentang Dapodik


Selama ini kegiatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berjalan menurut Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 ihwal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Untuk memperkuat landasan aturan tersebut, maka disusunlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Dapodik.

Menurut Kurniawan, Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sampai sekarang draft Permendikbud tersebut telah dibahas beberapa kali.

"Rapat melibatkan staf khusus Mendikbud, PASKA, Biro Hukum dan Organisasi, Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,”

Katanya ketika memberikan bahan pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat.

Dalam draft Peraturan Menteri Pendidikan ihwal Dapodik, Dapodik didefinisikan sebagai ‘suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.’

Terkait dengan pembaruan data sebagaimana definisi tersebut, tambah Kurniawan, tugas operator sekolah sangat penting. Sebab operator sekolahlah yang bertanggung jawab dalam pemasukan data empat entitas pendidikan.

"Data harus diisi dengan sebenarnya. Apabila tidak diisi dengan sebenarnya, maka kebijakan akan sia-sia," ujarnya.

Keberadaan Permendikbud itu sekaligus menegaskan bahwa Dapodik merupakan satu-satunya sumber data yang dipakai oleh Kemendikbud dalam menunjang program, perencanaan, dan kebijakan pendidikan.

"Basis data tunggal ini diperlukan menjadi sumber data untuk pengambilan keputusan," ucap Kurniawan. Seperti dilansir dari laman website dikdas.kemdikbud.go.id.

Sampai sekarang Dapodik telah dimanfaatkan untuk aneka macam keperluan, di antaranya penyaluran donasi guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Ujian Nasional (UNAS).

Selain oleh Kemendikbud, institusi lain memakai Dapodik untuk menunjang kegiatan dan kebijakannya antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Unicef.

Sumber : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan
Sumber http://hamizann.blogspot.com/
Share This :

Related Post