MASIGNCLEAN101

Penilaian Kinerja Guru Pkg

Penilaian Kinerja Guru Pkg
Rabu, 28 September 2016
Tes penilaian kinerja guru 2015-2016 yakni merupakan tes kelanjutan dari Uji Kompetensi Guru UKG 2015 yang dilaksanakan pada bulan november 2015 ini.

Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengadakan jadwal penilaian kinerja guru yakni di tahun 2016 menyerupai dikutip dari Okezone belum usang ini.

Tujuan manfaat PKG ini yakni dalam rangka menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan.


Komponen yang akan menilai dan jadi penilai guru nantinya akan terdiri dari :
  1. Pengawas Sekolah.
  2. Kepala Sekolah.
  3. Siswa.
  4. Komite Guru.
Serta untuk jurusan tertentu yakni dari dunia perjuangan dan industri. Siswa dilibatkan dalam tes penilaian kinerja guru ini alasannya siswa dan siswi bisa tahu jikalau selama satu semester gurunya hanya menunjukkan soal atau hanya mencatat padahal bukunya sudah ada. Siswa bisa menilai itu kata Sumarna selanjutnya.

Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG. Skor final kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru. Meski demikian, Pranata menegaskan, Kemdikbud tidak mengejar sasaran ketuntasan minimal kompetensi guru.

Penilaian Kinerja Guru PKG Tahun 2016


Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional berdasarkan jabatan fungsional guru. Selain itu, semoga fungsi dan kiprah yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diharapkan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Secara umum, PK GURU mempunyai fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diharapkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai citra kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang sanggup dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB. Inilah yang termasuk dalam bab tes ujian penilaian kinerja guru.

Tujuan maksud manfaat penilaian kinerja guru ini antara lain yakni sebagai berikut :
  • Penilaian dari tiap-tiap butir aktivitas kiprah utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  • Merupakan penghargaan atas prestasi kerja guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru.
  • Menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru yakni berkualitas.
  • Menjamin bahwa guru melakukan pekerjaannya secara profesional.
  • Terkait pribadi dengan kompetensi guru dalam melakukan pembelajaran.

Bidang Kompetensi Guru Dalam Penilaian Kinerja


Ada beberapa kompetensi guru yang dinilai dalam PKG itu sendiri diantaranya yaitu :

Kompetensi Pedagogi

Yang dinilai dalam kompetensi Pedagogi guru antara lain yakni sebagai berikut :
  1. Menguasai teori berguru dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  2. Pengembangan kurikulum.
  3. Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
  4. Memahami dan membuatkan potensi.
  5. Komunikasi dengan penerima didik.
  6. Penilaian Dan Evaluasi.
Kompetensi Kepribadian

Yang dinilai dalam kompetensi kepribadian guru antara lain yakni sebagai berikut :
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Menunjukkan pribadi yang cukup umur dan teladan.
  3. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa besar hati menjadi guru.
Kompetensi Sosial

Yang dinilai dalam kompetensi sosial guru antara lain yakni sebagai berikut :
  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif.
  2. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidik, orang bau tanah penerima didik, dan masyarakat.
Kompetensi Profesional

Yang dinilai dalam kompetensi profesional guru antara lain yakni sebagai berikut :
  1. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan reflektif.
Penilaian Kinerja di Lapangan

Dilakukan setiap final tahun oleh kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti training penilaian). Penilaian terhadap 14 kompetensi guru dilakukan dengan instrumen khusus.

Hasil penilaian untuk setiap kompetensi dinyatakan dengan skala 1 hingga 4 (nilai min 4 dan mak 56).
  • skala 4 --> Kinerja yang sangat baik (kinerja diatas standar).
  • skala 3 --> Sasaran kinerja (Kinerja sesuai standar).
  • skala 2 --> Kinerja dibawah standar.
  • skala 1 --> Kinerja tidak diterima.
Hasil Penilaian Kinerja Guru yakni sebagai berikut :
  1. Merupakan materi penilaian diri bagi guru untuk membuatkan potensi dan karirnya.
  2. Sebagai contoh bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
  3. Merupakan dasar untuk menunjukkan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permenegpan 16/2009.

Sumber http://hamizann.blogspot.com/
Share This :

Related Post