MASIGNCLEAN101

Cara Cek Nomor Imei Smartphone Sudah Resmi Terdaftar Atau Ilegal

Cara Cek Nomor Imei Smartphone Sudah Resmi Terdaftar Atau Ilegal
Senin, 06 Juli 2015

Nomor IMEI merupakan formasi nomor khusus yang biasanya selalu ada pada perangkat smartphone. Kata IMEI sendiri merupakan kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity yang fungsinya yaitu sebagai identitas dari suatu smartphone yang sudah diproduksi. Selain sebagai identitas, nomor IMEI pun sebenarnya bisa dipakai untuk melihat garansi dari smartphone, bahkan sanggup juga dipakai untuk melacak keberadaan smartphone kalau suatu ketika hilang.

Nomor IMEI biasanya mengacu kepada jumlah penggunaan slot kartu SIMcard. Kaprikornus kalau slot kartu simcard hanya terdiri dari satu slot saja, maka otomatis nomor IMEI yang dikeluarkan pun hanya satu, dan begitu pula seterusnya.

Khusus di Indonesia, kini ini telah terdapat regulasi resmi ihwal penggunaan nomor IMEI. Dimana dengan adanya regulasi ini ketika terdapat sebuah nomor IMEI yang tidak terdaftar nantinya tidak akan sanggup dipakai di wilayah Indonesia alias akan diblokir. Adapun otoritas yang berwenang dalam mengurus mengenai nomor IMEI ini yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Nah kalau kita sudah memiliki smartphone, tidak ada salahnya kalau kita meluangkan waktu sedikit untuk mengecek nomor IMEI kita. Siapa tahu ternyata nomor IMEI dari smartphone yang kita miliki tidak terdaftar. Dan untuk mengetahui cara mengeceknya pribadi saja kita ikuti langkah-langkah berikut ini.


Cara Cek Nomor IMEI Smartphone sudah Resmi Terdaftar atau tidak

1. Langkah pertama yaitu dengan melihat nomor IMEI smartphone yang sanggup dilihat pada box kemasan ketika kita membeli. Namun kalau tidak ada, kita masih sanggup melihatnya dengan cara mengetikkan arahan *#06# di smartphone kita. Ingat nomor IMEI biasanya terdiri dari 15 digit nomor saja, meskipun terkadang ada juga yang lebih dari itu.


2. Selanjutnya kita masuk ke halaman website resmi kementerian perindustrian untuk mengecek IMEI tersebut di halaman https://imei.kemenperin.go.id/


3. Masukkan nomor IMEI yang telah kita cek tadi ke dalam kolom yang telah disediakan, kemudian pilih tombol pencarian untuk melihat hasilnya.

4. Untuk kesannya terdapat dua kemungkinan. Pertama yaitu kalau nomor IMEI terdaftar maka terdapat goresan pena "IMEI terdaftar di Database Kemenperin", sedangkan jika tidak terdaftar maka akan terdapat goresan pena "IMEI tidak terdaftar di Database Kemenperin".



Lalu apa fungsinya kita mengecek nomor IMEI di website Kemenperin?

Jika kita sudah mengecek dan kesannya nomor IMEI sudah terdaftar, itu artinya smartphone kita merupakan produk resmi yang dikeluarkan pribadi oleh produsennya di pasar Indonesia. Sedangkan kalau hasil yang dicek nomor IMEI tidak terdaftar itu artinya ada kemungkinan besar bahwa smartphone yang kita miliki tersebut merupakan barang yang tidak resmi di pasarkan di indonesia alias barang Black Market (BM).

Baca Juga : Teknologi Lifi, Jaringan Wireless Internet dengan memakai Cahaya Lampu

Aturan ini bahwasanya gres mulai diterapkan di Indonesia pada 2020, meskipun sosialisasinya sendiri sudah mulai dilakukan pertengahan 2019 bersamaan dengan diresmikannya ihwal hukum tersebut yaitu pada 18 Oktober 2019. Dengan adanya hukum ini diperlukan ponsel-ponsel yang dijual secara tidak resmi atau ilegal di Indonesia sanggup dihilangkan, dan imbasnya tentu saja kepada perekonomian negara kita yang semakin baik nantinya.

Oleh sebab itu, kita sebagai konsumen dari pengguna smartphone tentunya mulai kini sudah harus berhati-hati dalam membeli setiap smartphone yang kita inginkan. Karena kalau tidak kemungkinan hal-hal terburuk menyerupai contohnya diblokir akan sanggup segera kita rasakan cepat atau lambat. 

Demikianlah artikel tentang Cara Cek Nomor IMEI Smartphone sudah Resmi Terdaftar atau tidak. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi anda dan hingga jumpa lagi di artikel selanjutnya. Terima kasih

Sumber https://bapigif.blogspot.com/
Share This :

Related Post