
Selasa, 19 Mei 2015
Pada ketika proses tilang, petugas polisi menanyakan, "Mau SIM atau STNK yang ditahan?" Saya serahkan dan jawab, "SIM saja". Karena motor yang saya gunakan yaitu milik kantor.
Karena nggak mau ribet karenanya pada malam harinya sehabis mendapatkan SMS itu saya eksklusif bayar saja lewat ATM Mandiri. No rekening yang saya kirimi uang dan nominal yang harus saya bayar sesuai dengan isi SMS nya.
Lalu tanya ke sobat kos yang juga seorang polisi ihwal bagaimana pengambilan SIM saya yang ditahan dan sudah bayar E-Tilang-nya. Beliau memberi jawaban, bahwa jikalau sudah bayar E-Tilang, silakan ambil saja eksklusif SIM-nya di Polrestabes atau Polda.
Akhirnya beberapa hari kemudian saya ambil SIM saya di "Polda" (bisa dilihat pada cap paling atas Polda/Polrestabes) bab unit Lantas, beserta membawa surat tilang dan bukti transfer. Dan Alhamdulillah SIM sanggup diambil yang prosesnya juga cepat.
Untuk mempermudah kalian memahami dongeng saya di atas, maka akan saya berikan cara pembayaran E-Tilan & Pengambilan surat-surat yang ditahan;
Cara Pembayaran E-Tilang:
- Bayar E-Tilang di ATM yang kita punya, tidak harus BRI (BRIVA = bank BRI), sanggup pakai bank lain. Saya sendiri bayar pakai Mandiri
- Untuk biaya transfer sudah tertera pada SMS. Untuk nomor transfer, gunakan nomor BRIVA
- Jika sudah bayar, bukti transfer jangan dibuang. Karena bukti transfer nanti juga dilampirkan pada surat tilang ketika pengambilan
Cara Pengambilan SIM/STNK yang ditahan di Polda/Polrestabes:
- Siapkan surat tilang & bukti transfer
- Datang ke Polda/Polrestabes
- Menuju ke gedung Lantas
- Pergi ke ruangan daerah pengambilan surat yang ditahan/ditilang
- Serahkan surat tilang & bukti transfer ke petugas
- Tunggu sebentar untuk proses pencocokan yang dilakukan oleh petugas
- Jika sudah, maka nama kalian akan dipanggil
- Dan selamat SIM/STNK milik kalian sudah ditangan sekarang
Pengambilan SIM/STNK E-Tilang di Polda/Polrestabes Prosesnya Cepat
Bagi kalian yang juga mendapatkan SMS E-Tilang jangan takut dan khawatir, alasannya yaitu memang tidak ribet serta tidak akan menguras waktu. Kita tak perlu tiba ke persidangan apabila sudah bayar E-Tilang. SIM/STNK kalian sanggup eksklusif diambil di kantor polisi pada hari setelahnya jikalau sudah melaksanakan pembayaran via transfer.
Hanya saja, jikalau ditilang di kota A, maka pengambilan SIM/STNK juga harus di kota A.
Semoga, info sedikit ini bermanfaat. Amin
Sumber https://www.andisyam.web.id/
Share This :
comment 0 Comment
more_vert