
Selasa, 15 Maret 2011
![]() |
Kepulauan Indonesia |
Pada Deklarasi Djuanda tgl 13 desember 1957 menyatakan bahwa, Indonesia menganut prinsip" negara kepulauan (Archipelagic State), bukan negara maritim ya guys!.
Adapun isi Deklarasi Djuanda adalah:
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan kesatuan.
3. Ketentuan Ordonansi 1939 tentang ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, Deklarasi Djuanda diterima & ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke III th 1982 (United Nation Convention on the Kaw of the Ses/UNCLOS 1982).
Kesimpulan Deklarasi Djuanda
1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah kesatuan RI yang utuh & bulat.
2. Menentukan batas" wilayah NKRI sesuai dengan azas negara kepulauan.
3. Untuk mengatur lalin damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan & keselamatan NKRI
Pada saat deklarasi juanda, Irianjaya belum dihitung. Karna pada saat itu Irianjaya belum diakui sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Nah zona maritim Indonesia saat ini jadi mengikuti aturan UNCLOS dimana ada Laut Teritorial, Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif. Aturan luas perairan ini hanya berlaku untuk negara yang punya laut saja, sementara yang gak punya ya tidak berlaku.
Share This :
comment 0 Comment
more_vert