
Jumat, 02 Oktober 2009
Akte kelahiran saya ada salah pengetikan nama yaitu di nama orang renta ayah dan ibu (dua-duanya). Sebenarnya ini sudah berlangsung usang bertahun-tahun, tapi waktu itu perlu dan harus memperbaiki akte kelahiran tersebut untuk keperluan menciptakan paspor alasannya yaitu ada rencana umroh jadi terpaksa harus diperbaiki dulu.
Karena sudah usang bertahun-tahun, pengurusannya tidak sanggup pribadi ke Disdukcapil, tapi harus ada surat keputusan dari pengadilan negeri terlebih dahulu.
Ok lah kita mulai dari pengumpulan syarat-syarat dan mulai dari RT/RW..
Berkas yang harus disiapkan
Sebelumnya pastikan dulu berkas-berkasnya disiapkan:
- KTP (asli + fotocopy)
- Kartu Keluarga (asli + fotocopy)
- Surat Nikah Orang Tua (asli + fotocopy)
- Surat Nikah pemohon, apabila sudah menikah (asli + fotocopy)
- Akta lahir Pemohon (asli + fotocopy)
- Akta lahir Orang Tua (asli + fotocopy)
Pengurusan Pembetulan Akta Kelahiran di RT/RW dan Kelurahan
Ke RT/RW ya biasa lah, tinggal bawa KTP sama Kartu Keluarga saja. Jelaskan keperluannya apa, dalam hal ini saya ingin memperbaiki kesalahan penulisan nama di akte kelahiran.
Masalah biaya di RT/RW itu sih terserah, bersama-sama gratis, tapi ya kita apresiasi saja dengan hadiah atau sedekah. Hal ini tidak baku, sesuai insting dan kebiasaan saja.
Setelah mendapat surat pengantar yang di cap dan ditandatangani RT/RW, selanjutnya ke kelurahan. Di kelurahan kita dikasih formulir lagi untuk data ke disdukcapil.
![]() |
Surat pengantar RT/RW/Kelurahan untuk Perbaikan Nama di Akta Lahir |
Di kelurahan tidak ada biaya manajemen alasannya yaitu memang gratis, dan kita juga dihentikan memberi tip. Tapi di kelurahan saya sih harus bawa barang bekas (busekel) menyerupai botol minuman plastik bekas, elektronik bekas yang udah rusak dan sejenisnya.
Legalisir Syarat-syarat dan Biaya Perbaikan Akta Lahir di Kantor Pos Pusat
Sebelum ke pengadilan, sebaiknya kita siapkan terlebih dahulu persyaratan untuk registrasi sidang perubahan sertifikat lahir untuk di Pengadilan Negeri nanti.
![]() |
Syarat Perubahan Nama/Perbaikan Akta Lahir/Persamaan Nama di Pengadialn Negeri |
Berikut ini yang perlu di persiapkan untuk perbaikan nama orang renta di akte kelahiran:
- Fotocopy KTP ukuran A4/legal, jangan dipotong kecil + tempel materai 6000
- Fotocopy Kartu Keluarga + tempel materai 6000
- Fotocopy Akta Lahir pemohon + tempel materai 6000
- Fotocopy Akta Lahir orang renta (Ibu dan/atau Ayah, sesuai kasus) + tempel materai 6000
- Fotocopy Surat Nikah pemohon + tempel materai 6000
- Fotocopy Surat Nikah orang renta + tempel materai 6000
- Surat Permohonan diketik + tempel materai 6000 + tanda tangan diatas materai
Contoh surat permohonan ada di artikel ini, dan surat permohonan ini harus di copy ke CD-ROM.
Setelah siap semua berkas dan diberi materai, tinggal minta cap lelalisir ke petugas POS. Waktu itu saya sih dibantu sama bu Satpam. Waktu yang diharapkan tidak terlalu lama, hanya beberapa menit.
![]() |
Legalisir berkas untuk registrasi persidangan pembetulan sertifikat lahir |
Selanjutnya pergi ke Pengadilan Negeri.
Pendaftaran dan Biaya Sidang Perubahan/Perbaikan Akta Lahir di Pengadilan Negeri
Setelah berkas-berkas diatas dilegalisir dan siap semua, kita tinggal daftarkan ke pengadilan negeri untuk sidang perbaikan nama di sertifikat lahir.
Persidangan ini masuk ke kategori PERDATA jadi ngambil antrian untuk masalah perdata. Biasanya ada satpam yang nanya permasalahannya dan kita akan diberi no antrian.
Setelah mendapat no antrian, petugas akan menilik kelengkapan berkas. Kalau sudah lengkap, kita akan diberi lembaran untuk pembayaran.
Biaya untuk panjer persidangan yang saya bayarkan yaitu Rp. 316.000,-.
Setelah bayar kita diberi kwitansi pembayaran dan Nomor sidang. Kita akan menunggu panggilan melalui telpon untuk sidang, kurang lebih 2 ahad sesudah pendaftaran.
![]() |
Kwitansi dan Nomor sidang Perbaikan Akta Lahir |
Penjelasan lainnya dari petugas:
- Biaya tersebut yaitu panjer biaya sidang, apabila ada kelebihan nanti sanggup diminta kembali.
- Siapkan bukti/berkas-berkas orisinil (KTP, KK, dll orisinil semua) untuk persidangan nanti.
- Saksi minimal 2 orang
Bersambung, InsyaAllah akan saya update sesudah sidang dan melanjutkan ke Disdukcapil.
Sumber http://watanabemiho.blogspot.com/
Share This :
comment 0 Comment
more_vert