Sabtu, 13 Mei 2017
Data yang dipakai untuk validasi SIM Card ialah Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan nomer Kartu Keluarga (KK). Berikut ialah cara-caranya:
Pengguna Baru:
Sebelumnya pastikan nomer NIK dan KK terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil. Untuk pendaftaran gres caranya.
NIK#NomerKK#dan kirimkan ke 4444
Pengguna Lama (registrasi ulang):
Sebelumnya pastikan nomer NIK dan KK terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil. Untuk pendaftaran ulang caranya.
ULANG#NIK#NomerKK#dan kirimkan ke 4444
Periode Registrasi Ulang SIM Card
KOMINFO menawarkan jangka waktu 4 bulan kepada operator telekomunikasi. Waktu validasi SIM Card paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Dan operator telekomunikasi wajib untuk memberikan laporan kemajuan proses pendaftaran ulang pelanggan prabayar setiap tiga bulan kepada BRTI selama jangka waktu pendaftaran ulang.
Sumber https://www.exppoin.com/
Share This :
comment 0 Comment
more_vert