MASIGNCLEAN101

Cara Terbaru Pendaftaran Dan Pendaftaran Ulang Sim Card

Cara Terbaru Pendaftaran Dan Pendaftaran Ulang Sim Card
Sabtu, 13 Mei 2017
Pada tanggal 31 Oktober nanti para pengguna jasa komunikasi diwajibkan melaksanakan pendaftaran ataupun pendaftaran ulang (SIM Card) untuk memvalidasi data pengguna nomer dan data kependudukan. Guna melancarkan kegiatan "Satu Nomer Satu Identitas". Yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 perihal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
 Oktober nanti para pengguna jasa komunikasi diwajibkan melaksanakan pendaftaran ataupun regis Cara Terbaru Registrasi dan Registrasi Ulang SIM Card
Data yang dipakai untuk validasi SIM Card ialah Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan nomer Kartu Keluarga (KK). Berikut ialah cara-caranya:

Pengguna Baru:
Sebelumnya pastikan nomer NIK dan KK terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil. Untuk pendaftaran gres caranya.
NIK#NomerKK#
dan kirimkan ke 4444

Pengguna Lama (registrasi ulang):
Sebelumnya pastikan nomer NIK dan KK terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil. Untuk pendaftaran ulang caranya.
ULANG#NIK#NomerKK#
dan kirimkan ke 4444

Periode Registrasi Ulang SIM Card
KOMINFO menawarkan jangka waktu 4 bulan kepada operator telekomunikasi. Waktu validasi SIM Card paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Dan operator telekomunikasi wajib untuk memberikan laporan kemajuan proses pendaftaran ulang pelanggan prabayar setiap tiga bulan kepada BRTI selama jangka waktu pendaftaran ulang.

Lakukan Registrasi SIM Card sesuai data kependudukan

Sumber https://www.exppoin.com/
Share This :